JK Dukung Indar Atmanto Ajukan PK

, Jurnalis
Selasa 24 Maret 2015 17:16 WIB
Share :

JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menyatakan sudah seharusnya mantan Direktur IM2, Indar Atmanto, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan adanya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan. Tidak ada satu alat bukti pun pada perkara ini yang bisa digunakan untuk membuktikan adanya unsur melawan hukum ataupun merugikan negara.

"Saya setuju Indar mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Saya yakin tidak ada maksud Indosat untuk melanggar hukum. IM2 kan anak perusahaan, hanya pisah entitas," ujar JK di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015).

Upaya hukum luar biasa dari Indar Atmanto terhadap kasus IM2 yang dinilai sarat kejanggalan ini, mendapatkan dukungan dari banyak pihak, mulai dari pakar hukum, Menteri Kominfo dan pengambil kebijakan lainnya, anggota DPR, pelaku dan komunitas industri telekomunikasi baik nasional maupun internasional seperti International Telecommunications Union (ITU), organisasi telekomunikasi yang bernaung di bawah PBB.

Menteri Kominfo bahkan telah menerbitkan dua surat yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara IM2 dan Indosat sudah sesuai peraturan perundangan dan tidak ada pelanggaran peraturan dalam kerjasama antara IM2 dan Indosat tersebut.

Indar menyampaikan permohonan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 787/K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014. Selain dua putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan bukti ataupun keadaan baru.

“Saya meyakini seharusnya sejak awal saya dibebaskan. Sekarang proses pembebasan saya diuji oleh proses PK ini. Saya menggunakan hak hukum saya untuk upaya hukum luar biasa, PK, karena saya meyakini apabila alasan-alasan yang saya ajukan dalam PK ini dipertimbangkan dengan seksama, maka pengadilan tidak akan menghukum saya,” jelas Indar setelah mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal senada juga diungkapkan President Director & CEO Indosat Alexander Rusli dalam keterangan tertulisnya (24/3) yang dikeluarkan oleh Corsec PT Indosat Tbk. Manajemen dan seluruh karyawan Indosat mendukung penuh upaya hukum Indar Atmanto melalui pengajuan PK, sebagai upaya hukum luar biasa untuk memperoleh keadilan atas dakwaan yang tidak pernah diperbuat.

Dalam sidang pengajuan PK di PN Jakarta Pusat, Indar mengajukan adanya dua Putusan MA yang saling bertentangan, novum berupa Hasil Uji Lapangan Balai Monitor, Kominfo, Surat Dirjen Postel tentang penetapan kode akses 814 kepada Indosat, dan inkrachtnya Putusan PTUN. Selain itu Indar juga mengajukan sejumlah kekhilafan hakim pada putusan pengadilan sebelumnya.

“Tidak ada satu alat bukti pun pada perkara ini yang bisa digunakan untuk membuktikan adanya unsur ”dapat merugikan keuangan negara”. Selain itu, Putusan MA TUN ini juga membuat unsur ”secara melawan hukum” pelanggaran Pasal 29 maupun Pasal 17 PP 53 Tahun 2000 yang dijadikan pertimbangan hakim sebelumnya menjadi tidak terpenuhi. Kami optimis, dengan terpenuhinya ketentuan Pasal 263 KUHAP majelis hakim PK akan mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh klien kami. Apalagi ditambah adanya novum yang menjadi bukti tidak adanya unsur melawan hukum dalam perkara ini, serta kekhilafan hakim pada putusan sebelumnya,” ungkap penasehat hukum Indar, Dodi Abulkadir.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya