KPI menilai, segmen wawancara live pada program ini, dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan ungkapan kasar dan makian, serta melanggar prinsip-prinsip jurnalistik.
"KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 24," sambungnya.
KPI Pusat memberikan sanksi administratif penghentian sementara segmen wawancara secara langsung (live) pada program Kompas Petang selama tiga hari berturut-turut.
(Fahmi Firdaus )