Hal itu dilakukan lantaran Robin enggan mengakui telah menyerahkan uang Rp1 miliar untuk Yohan Yap di halaman parkir Supermarket Giant, Jalan MH Thamrin Sentul City Bogor, Jawa Barat, pada 5 Februari 2014.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Sutio pun menegur Robin bahwa terdapat ancaman hukuman bagi saksi yang berbohong di dalam persidangan.
"Ada Pasal 21 (Undang-Undang Tipikor) jika saudara berbohong dan dapat dijerat hukuman penjara. Jadi, bersaksi yang benar," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2015).
Mendapat peringatan itu, Robin pun hanya menjawab iya. Robin yang merupakan orang kepercayaan KCK, bersikukuh hanya menyerahkan uang Rp100 juta ke Yohan.