Hakim Semprot Orang Kepercayaan Kwee Cahyadi Kumala

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 25 Maret 2015 16:46 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Sutio Jumagi, menegur bawahan Presiden Direktur PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala, Robin Zulkarnaen. Hakim mengatakan Robin untuk jujur dalam bersaksi.

Hal itu dilakukan lantaran Robin enggan mengakui telah menyerahkan uang Rp1 miliar untuk Yohan Yap di halaman parkir Supermarket Giant, Jalan MH Thamrin Sentul City Bogor, Jawa Barat, pada 5 Februari 2014.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Sutio pun menegur Robin bahwa terdapat ancaman hukuman bagi saksi yang berbohong di dalam persidangan.

"Ada Pasal 21 (Undang-Undang Tipikor) jika saudara berbohong dan dapat dijerat hukuman penjara. Jadi, bersaksi yang benar," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2015).

Mendapat peringatan itu, Robin pun hanya menjawab iya. Robin yang merupakan orang kepercayaan KCK, bersikukuh hanya menyerahkan uang Rp100 juta ke Yohan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya