"Uang tersebut merupakan imbalan dari PT BJA atas jasa Yohan mengurus izin di Pemda Bogor," ujar Robin saat bersaksi dalam persidangan.
Namun, Yohan sendiri mengungkapkan bahwa uang yang diberikan Robin adalah Rp1 miliar dan merupakan bagian dari suap untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin atas rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor.
"Kalau Robin mengelak, itu urusan dia, karena yang saya alami seperti itu (menerima uang Rp1 miliar)," tutur Yohan.
Lebih lanjut Robin juga mengakui ada rangkaian pertemuan ketika Yohan ditangkap KPK saat bertransaksi dengan Rachmat Yasin. Dalam pertemuan itu, lanjutnya, membicarakan agar bawahan KCK tidak memberi keterangan yang mengarahkan Presdir PT BJA itu terlibat kasus ini. "Intinya, jangan sampai membawa bapak (Kwee Cahyadi Kumala)," jelasnya.
Dalam perkara suap tukar-menukar lahan di Kabupaten Bogor ini, Cahyadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Fahmi Firdaus )