Menurutnya, dengan mengatasnamakan Fraksi Partai Golkar, kubu Agung Laksono secara resmi dan kelembagaan belum sah, bahkan tak akan pernah ditanggapi oleh lima pimpinan DPR.
"Justru merekalah yang telah melakukan tindak pidana atau kriminal dengan melakukan pemalsuan kop surat dan stempel instansi negara (FPG DPR RI)," pungkasnya.
Sementara, anggota Fraksi Partai Golkar kubu Ical, Aziz Syamsuddin, meminta kelompok seberang untuk bersabar dan menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Sampaikan (kubu Agung Laksono) untuk sabar hingga ada putusan hukum yang bersifat tetap," kata Aziz, politisi Partai Golkar kubu Ical saat dikonfirmasi Okezone.(MSR).
(Syukri Rahmatullah)