Praperadilan SDA, Ratusan Ustadz Geruduk PN Jaksel

Raiza Andini, Jurnalis
Senin 30 Maret 2015 11:18 WIB
Praperadilan SDA, Ratusan Ustadz Geruduk PN Jaksel (Foto: Okezone)
Share :

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014 silam. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto Pasal 65 KUHP. Atas sangkaan itu, SDA membuat perlawanan. Dia pun mengajukan praperadilan yang sidangnya akan digelar pada 30 Maret mendatang.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya