JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Agama (Menag) periode 2009-2014, Suryadharma Ali (SDA) hari ini ditunda karena pihak tergugat tidak membawa surat tugas atau surat kuasa asli ke hadapan hakim.
Hakim Tatik Hadiyanti memutuskan untuk menunda sidang besok karena alasan tersebut. KPK berkukuh pihaknya tidak bersalah atas penundaan sidang tersebut.
Kendati membantah tidak membawa surat tugas asli karena sedang dileges (dilegalisasi) oleh panitera sidang, kuasa hukum KPK, Indra menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi sidang besok.
"Secara praktik tidak ada kendala itu bisa disusulin. Ini suratnya ada, sebelum sidang dikasih ke panitera itu sudah kebiasaan begitu. Sudah dileges sudah dibawa pulang lagi, besok kami siap," kata Indra usai persidangan di PN Jaksel, Ampera Raya, Senin (30/3/2015).
Pihaknya menyayangkan panitera belum memberikan legalisasi pada saat akan dimulainya persidangan. Namun, Indra enggan menyalahkan administrasi persidangan karena menurutnya itu merupakan hal sepele.
"Kami tidak mau menyalahkan itu, namanya administrasi. Saya hanya menghargai persidangan dengan masuk duluan tanpa membawa surat asli karena sedang dileges," tutupnya.
(Rizka Diputra)