Kuasa Hukum SDA Sebut KPK Tak Profesional

Raiza Andini, Jurnalis
Senin 30 Maret 2015 14:34 WIB
Kuasa hukum SDA sebut KPK tidak profesional
Share :

"Ini kesalahan yang kesekian kalinya. Pertama, dia (SDA) panggil sebagai saksi dan tersangka, dan itu fatal yang sangat cukup menentukan," tambahnya.

Apalagi, terdapat 36 berkas perkara yang sedang dievaluasi oleh KPK yang harus diselesaikan KPK dalam kurun waktu delapan bulan. Dengan begitu, menurutnya, akan terjadi penumpukan perkara di KPK.

"Artinya, klien saya jadi dimensi yang dibargain pimpinan KPK karena ambisi tertentu," ujar Humprey.

Diketahui, mantan Menag SDA telah tetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah Haji 2010-2014.

SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya