JAKARTA - Humprey Djemat selaku kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak profesional. Musababnya, KPK tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan SDA, tersangka kasus korupsi haji itu.
Humprey mengatakan, KPK seolah-olah meremehkan penetapan kasus tersangka SDA yang mempraperadilkan KPK. Dia mengingatkan pihak KPK sebagai tergugat jika terulang kembali tidak hadir dalam sidang selanjutnya, maka sidang akan tetap berlanjut dan diputuskan oleh Hakim.
"Konsekuensinya, saya kira efeknya bisa fatal karena KPK akan ditinggal dalam proses persidangan ini," kata Humprey usai persidangan di ruang sidang utama PN Jaksel, Ampera Raya, Senin (30/3/2015).
Menurutnya, KPK telah melakukan banyak kesalahan dalam proses hukum. Hal tersebut dinilai sebagai kelemahan lembaga antirasuah itu yang tidak hadir dalam persidangan perdana praperadilan SDA.