Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Bank BJB

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 30 Maret 2015 19:54 WIB
Share :

JAKARTA - Tim Satgasus Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (P3 TPK) Kejaksaan Agung menahan eks Kepala Divisi Umum Bank Jabar Banten (BJB), Wawan Indrawan, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembangunan E-Tower BJB, yang diduga merugikan negara sekira Rp217 miliar.

Usai diperiksa, di Gedung Bundar, Kejagung, Wawan enggan mengomentari penahanan dirinya dan langsung masuk kendaraan tahanan, untuk dibawa ke Rutan Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana beralasan penahanan tersangka karena tim penyidik merasa sudah cukup alasan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dia ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Rutan Kejagung," kata Tony, di Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Tony menjelaskan penyidik Kejagung sebenarnya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, yakni Direktur Comtalindo Lintasnusa Perkasa (CLP) Tri Wiyasa. Namun, tanpa keterangan yang jelas, tersangka Tri Wiyasa tidak dapat memenuhi panggilan tim penyidik.

Penyidik, lanjut Tony akan mempertimbangkan pemanggilan paksa terhadap tersangka Tri Wiyasa bila kembali mangkir dalam pemeriksaan selanjutnya. Menurut Tony, tim penyidik akan kembali mengirimkan surat panggilan kembali kepada tersangka. "Jika tetap mangkir, tentu tim penyidik dapat mempertimbangkan upaya paksa penangkapan," pungkas Tony.

Untuk diketahui, kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak 2013. Namun karena jumlah dana yang dikorupsi diduga sangat besar, Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikannya pada 2014.

Kasus ini berawal saat manajemen BJB menyetujui pembelian 14 dari 27 lantai T-Tower yang akan dibangun di Jalan Gatot Subroto, Kaveling 93, Jakarta, untuk Cabang Khusus BJB di Jakarta, pada tahun 2006 di atas lahan milik PT Comtalindo, perusahaan di bidang teknologi informasi.

Tim BJB kemudian melakukan negosiasi dengan Comtalindo dan menyepakati harga tanah senilai Rp 543,4 miliar. BJB pun membayar uang muka sebesar Rp 217, 36 miliar atau 40 persen dari nilai proyek, pada 12 November 2012. Sisanya dicicil sebesar Rp 27,17 miliar per bulan selama setahun.

Belakangan terkuak berbagai persoalan, mulai dari adanya pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah, serta harganya diduga digelembungkan. Akibatnya, manajemen BJB mengalami kerugian sekira Rp217 miliar.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya