Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Proyek T-Tower, BPKP: Negara Rugi Rp298 M

Tri Ispranoto , Jurnalis-Senin, 02 November 2015 |18:20 WIB
Proyek T-Tower, BPKP: Negara Rugi Rp298 M
Ilustrasi Korupsi (foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Lama tak terdengar kasus dugaan korupsi pembangunan T-Tower Bank Jabar Banten (BJB) dengan terdakwa eks Kepala Divisi Umum BJB, Wawan Indrawan, ternyata sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Wawan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni Tim Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanungan (BPKP).

"Dalam pembelian ini ada kerugian negara berupa Rp298,877 miliar. Itu hasil audit kami," kata saksi dari BPKP, Joko Supriyanto, saat dimintai keterangannya soal total kerugian negara terkait kasus tersebut oleh Ketua Majelis Hakim Naisyah Kadir, Senin (2/11/2015).

Joko membeberkan kerugian negara tersebut terjadi lantaran tidak adanya jaminan yang setara dengan prestasi, dalam hal ini adalah bangunan kantor 30 lantai yang sesuai nilai uang. Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan karena tak adanya keseimbangan akibat dari penyimpangan yang berdampak pada kerugian negara.

“Yang dimaksud prestasi itu jaminan setara dengan besaran bangunan. Dan, seharusnya bangunan beres uang baru keluar,” ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement