JAKARTA - Tim Satgasus Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (P3 TPK) Kejaksaan Agung menahan eks Kepala Divisi Umum Bank Jabar Banten (BJB), Wawan Indrawan, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembangunan E-Tower BJB, yang diduga merugikan negara sekira Rp217 miliar.
Usai diperiksa, di Gedung Bundar, Kejagung, Wawan enggan mengomentari penahanan dirinya dan langsung masuk kendaraan tahanan, untuk dibawa ke Rutan Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana beralasan penahanan tersangka karena tim penyidik merasa sudah cukup alasan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dia ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Rutan Kejagung," kata Tony, di Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Tony menjelaskan penyidik Kejagung sebenarnya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, yakni Direktur Comtalindo Lintasnusa Perkasa (CLP) Tri Wiyasa. Namun, tanpa keterangan yang jelas, tersangka Tri Wiyasa tidak dapat memenuhi panggilan tim penyidik.