BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan T-Tower Bank Jabar Banten (BJB) yang merugikan negara sekira Rp298 miliar, Wawan Indawan, mengakui jika uang yang digelontorkan sebagai uang muka pembangunan keluar tanpa memenuhi SOP.
Hal tersebut diakui Wawan saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/11/2015).
“Iya memang uang itu (Rp298 miliar) keluar tanpa jaminan,” jelas Wawan.
Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan pemilihan PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP) sebagai pihak yang melakukan pembangunan tower, karena selama ini perusahaan tersebut adalah salah satu nasabah yang dianggap special oleh BJB.
“PT CLP itu salah satu nasabah VIP di BJB. Pernah kami memberikan pinjaman Rp80 miliar pada mereka, dan selama ini kami percaya karena mereka sudah sering melakukan pembangunan dengan biaya yang besar. Jadi sudah dipercaya BJB,” tuturnya.
Saat ditanya majelis hakim perihal gelontoran dana untuk pembangunan yang tanpa jaminan, Wawan mengatakan, hal tersebut sudah sepengetahuan para direksi hingga dirut lingkungan BJB.
Wawan mencontohkan, untuk sekelas dirinya yang hanya seorang Kepala Divisi (Kadiv) hanya berwenang dalam pengelolaan uang maksimal Rp2 miliar. Sementara untuk besaran maksimal Rp10 miliar menjadi kewenangan para direksi.
“Di atas Rp25 miliar itu bisa setelah diketahui oleh jajaran direksi hingga dirut. Setelahnya pinjaman atau pengadaan bisa berapa pun, atau unlimited,” bebernya.