Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Korupsi T-Tower Dituntut 12 Tahun Penjara

Tri Ispranoto , Jurnalis-Kamis, 19 November 2015 |21:50 WIB
Terdakwa Korupsi T-Tower Dituntut 12 Tahun Penjara
Ilustrasi Persidangan (Dok: Shutterstock)
A
A
A

BANDUNG – Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan T-Tower Bank Jabar Banten (BJB) yang merugikan negara sekira Rp298 miliar, Wawan Indawan, dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

JPU menilai, Wawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Umum BJB terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sangat besar.

“Terdakwa Wawan Indrawan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 14 Undang-Undang Tipikor,” jelas JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (19/11/2015).

Atas tuntutan tersebut JPU menilai jika terdakwa harus menajalani masa hukuman selama 12 tahun penajra dan denda Rp1 miliar subside enam bulan penjara.

JPU menilai hal yang memberatkan hukuman diantaranya adalah karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan perbuatannya menyebabkan kerugian yang sangat berar.

“Intinya terdakwa telah menyalahi SOP yang ada di Bank BJB. Salah satunya dengan tidak melakukan pengecekan dan konfirmasi mengenai lokasi yang berujung pada gugatan,” bebernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement