Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Korupsi T-Tower Dituntut 12 Tahun Penjara

Tri Ispranoto , Jurnalis-Kamis, 19 November 2015 |21:50 WIB
Terdakwa Korupsi T-Tower Dituntut 12 Tahun Penjara
Ilustrasi Persidangan (Dok: Shutterstock)
A
A
A

Sebelumnya saksi ahli dari BPKP, Joko Supriyanto, menyebut, jika kerugian negara dalam kasus tersebut dari hasil audit mencapai Rp298 miliar.

Joko membeberkan, kerugian negara tersebut terjadi lantaran tidak adanya jaminan yang setara dengan prestasi, dalam hal ini adalah bangunan kantor 30 lantai yang sesuai nilai uang.

Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan karena tak adanya keseimbangan akibat dari penyimpangan yang berdampak pada kerugian negara.

“Yang dimaksud prestasi itu jaminan setara dengan besaran bangunan. Dan, seharusnya bangunan beres uang baru keluar,” ungkap Joko.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement