JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, mengatakan berkas perkara kasus korupsi pengucuran kredit Bank Jawa Barat-Banten (PT BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp55 miliar milik tersangka Elda Devianne Adiningrat, segera dilimpahkan ke penuntutan.
"Penanganan kasus BJB berjalan terus. Sebentar lagi penuntutan. Berkas Elda," jelas Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Andhi menambahkan, setelah pemberkasan diselesaikan penyidik, kemudian akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Pelimpahan sendiri diharapkan Andhi dapat dilaksanakan dalam pekan ini. "Kan tinggal penuntutan. Mudah-mudahan pekan ini," tandasnya.
Perlu diketahui, Elda yang juga komisaris PT Radina Niaga Mulia itu sejak 22 Oktober 2013 lalu berstatus tahanan kota. Alasannya, ada ganguan pada kesehatan Elda.
(Muhammad Saifullah )