Mantan Hakim MK Serukan Pembebasan Nenek Asyani

Antara, Jurnalis
Senin 30 Maret 2015 11:27 WIB
Share :

"Dominasi pemegang kekuasan terhadap rakyat sudah waktunya dihentikan. Secara moral ini juga keliru karena nenek Asyani sudah tua seperti itu dan dia mengambil kayu di lahannya sendiri. Saatnya otoriter dihentikan, ini bukan zaman orde represif," katanya.

Dalam kasus pencurian kayu jati milik Perhutani itu, Nenek Asyani menjadi terdakwa bersama tiga orang, yakni Ruslan (menantu Asyani), Cipto (pemilik penggergajian kayu) dan Abdus Salam.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya