PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau bersama polisi kehutanan setempat melakukan pengamanan truk bermuatan kayu dari hutan alam. Ada enam truk kayu yang disita petugas karena tidak memiliki dokumen.
"Kayu yang disita merupakan hasil dari ilegal logging," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (14/12/2016).
Enam truk bermuatan kayu itu diamankan dari operasi gabungan di Jalan Lintas Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Saat itu petugas menghentikan iring-iringan truk yang membawa kayu jenis mahang dan meranti. Saat dirazia, sebut Guntur empat sopir truk berhasil melarikan.
"Sempat dikejar oleh petugas, namun karena situasi ramai, mereka tidak tertangkap," sambungnya.
Sementara dua supir berhasil ditangkap. Mereka adalah Agus Suprapto (36) dan Agung yang masing masing berasal dari Kabupaten Siak. Saat dilakukan pemeriksaan, mereka tidak bisa menunjukan dokumen pengelolaan kayu. Ini enam truk bermuatan kayu dari penjarahan hutan alam dibawa ke Pekanbaru.
"Berdasarkan keterangan dua supir yang diamankan, kayu itu berasal dari hutan Kabupaten Siak. Tujuannya dibawa ke Siak Hulu Kabupaten Kampar untuk diolah menjadi vallet," tukasnya. (sym)
(Abu Sahma Pane)