Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus Kakek Pemindah Kayu

Markus Yuwono , Jurnalis-Selasa, 24 Maret 2015 |01:15 WIB
Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus Kakek Pemindah Kayu
A
A
A

YOGYAKARTA - Tidak puas dengan putusan bebas terhadap Harso Taruno (65), petani yang menyingkirkan tiga potong kayu di lahan milik BKSDA Suaka Marga Satwa Paliyan, Kejaksaan Negeri Wonosari, Gunungkidul, DIY, akan mengajukan kasasi.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonosari, Danuel De Rozari mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas salinan putusan PN Wonosari, sebelum membuat memori kasasi. "Kita sudah menyatakan kasasi tetapi berkas belum kita serahkan karena masih menunggu salinan putusan lengkap dari PN Wonosari,” katanya, Senin (23/3/2015).

Namun dirinya enggan untuk berkomentar lebih jauh mengenai bagaimana alasan pengajuan banding. “Kita belum bisa bicara banyak karena kita masih harus mempelajari salinan putusan lengkap PN Wonosari," ucapnya.

Sebelumnya pada 17 Maret lalu, majelis hakim Pengadilan Wonosari, Gunungkidul, membebaskan Harso Taruno (65), warga Dusun Bulurejo, Desa Kepek, Saptosari, yang didakwa mencuri kayu dihutan margasatwa BKSDA paliyan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Yamti Agustina SH MH dan hakim anggota Agung Budi Setiawan SH MH dan Nataline Setyowati SH MH langsung membebaskan terdakwa dari segala tuntutuan. "Menyatakan terdakwa Harso Taruno tidak terbukti dari dakwaan pertama, kedua, dan ketiga, dan membebaskan terdakwa dari tuntutan," kata Yamti.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement