SITUBONDO - Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Achmad Sodiki meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, membebaskan nenek Asyani (63) yang kini menjadi terdakwa dalam kasus pencurian kayu jati milik Perhutani.
"Hakim itu kan bijaksana, tergantung hakim. Penyelesaian seperti ini (lewat pengadilan) kurang tepat dan kurang manusiawi," katanya kepada wartawan sebelum menjadi saksi ahli di PN Situbondo, Senin (30/3/2015).
Menurut dia, dengan barang bukti yang tidak jelas, kemudian nenek Asyani ditahan beberapa bulan, sebaiknya pengadilan tidak diteruskan lagi atau tidak perlu dipaksakan. Ia menyarankan kasus seperti yang dialami oleh nenek Asyani diselesaikan secara musyawarah dan mufakat atau tidak perlu menunjukkan sikap yang represif.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu mengusulkan dilakukan restorasi dengan penanaman kembali lahan yang pohonnya ditebang. Hal itu bisa dilakukan oleh Perhutani sendiri atau oleh nenek Asyani jika memang bisa dibuktikan dia bersalah. "Lebih baik mengembangkan silaturahim antara Perhutani dengan masyarakat sekitar hutan, misalnya lewat program CSR. Seberapa dirugikan Perhutani dengan kasus ini," katanya.
Sementara ahli politik agraria dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Noer Fauzi Rachman mengemukakan cukup banyak kasus di Indonesia mengenai praktik kriminalisasi terhadap rakyat.