SITUBONDO - Sidang kasus pencurian kayu dengan terdakwa Nenek Asyani (63) di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menghadirkan enam saksi, salah satunya saksi ahli dari Dinas Pertanian Situbondo.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Hartono (41), Pegawai Negeri Sipil Bidang Kehutanan di Dinas Pertanian Kabupaten Situbondo.
Sedianya saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebanyak tujuh orang, namun satu orang bernama Supriyadi tidak datang.
Para saksi itu adalah Subari (42), Kepala Dusun Krastal, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, tempat Asyani tinggal; sepupu Asyani yakni P Safitri (35); Nina (45) dan Dwi Kurniadi (45), Kepala Desa Jatibanteng; serta Dwi Agus Pratikno, anggota kepolisian.