Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Digugat Serikat Pekerja, MA Kabulkan Uji Materiil Permen Hutan Tanaman Industri

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2017 |18:14 WIB
Digugat Serikat Pekerja, MA Kabulkan Uji Materiil Permen Hutan Tanaman Industri
Ilustrasi
A
A
A

PEKANBARU – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materiil diajukan Konferasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau atas Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI). Pekerja sektor HTI menyambut baik putusan tersebut.

SPSI Riau sebelumnya menggugat Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Perubahan atas Permen Nomor 12/MENLKH/-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri, karena dianggap merugikan pekerja dan pelaku usaha sektor HTI. Permen itu melarang siapa saja mengelola lahan di atas hutan gambut.

Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung mengatakan, yang menggugat Permen itu sebenarnya para pekerja yang selama ini mengantungkan hidup di sektor hutan tanaman industri (HTI). Jumlah pekerja yang bergantung pada sektor kehutanan diklaim 250 ribu orang.

"Ratusan ribu pekerja di sektor HTI bersyukur atas gugatan uji materiil di MA soal pengolahan lahan gambut. Permen Gambut Nomor 17 bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," kata Nursal Tanjung, Selasa (17/7/2017).

Dia menjelaskan, dalam petitum permohonan hak uji materiil (HUM), SPSI menggugat Pasal 1 angka 15 d, Pasal 7 huruf d, Pasal 8A, Pasal 813, Pasal 8C ayat (l), Pasal 8D hum f a, Pasal 8E ayat (1), Pasal 8C, dan Pasal 23A ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tertanggal 9 Februari 2017 yang diundangkan pada 27 Februari 2017.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement