YOGYAKARTA - Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso (29), yang ditahan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, sudah mengetahui permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Mary Jane mengetahui dari keluarganya saat dia telefon keluarganya di Filipina Sabtu lalu," kata Kalapas Wirogunan, Zaenal Arifin kepada wartawan, Senin (30/3/2015).
Dikatakannya, reaksi ibu dua anak tersebut saat itu langsung menangis. Namun demikian, kondisi psikologis Mary Jane sudah mulai berangsur normal. "Dia langsung menangis permintaan PK-nya ditolak," sebutnya.
Zainal mengatakan, pihaknya belum memberitahukan kepada terpidana mati tersebut karena belum ada surat resmi. Oleh karenanya, pihaknya sampai sekarang mencegah agar Mary Jane tidak mendapatkan informasi dari luar termasuk media massa.