Dia pun menganggap, munas tandingan yang menghasilkan Juniver Girsang sebagai Ketua Umum DPN Peradi periode 2015-2020 tidak sah karena tidak memenuhi syarat. Dia juga khawatir, aksi itu dicontoh para advokat muda yang hadir dalam munas.
"Syarat yang harus terpenuhi, antara lain kewajiban penentuan jumlah kuorum, syarat peserta munas, syarat utusan cabang yang memiliki suara, verifikasi kandidat serta mekanisme dan syarat pemilihan dan/atau pengambilan suara," terangnya.
Dia menyarankan agar panitia baik pusat maupun daerah agar mempersiapkan semuanya lebih baik. Begitu juga dengan kandidat calon ketua umum agar dapat memperhatian dan mematuhi aturan organisasi.
(Risna Nur Rahayu)