Enam Kuasa Hukum KPK Hadiri Sidang Praperadilan SDA

Raiza Andini, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2015 11:22 WIB
Suryadharma Ali (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015). Pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir untuk mendengarkan bukti praperadilan di ruang sidang utama.

Sebanyak enam orang kuasa hukum KPK menghadiri sidang praperadilan yang telah diagendakan tersebut. Puluhan loyalis SDA pun yang terdiri dari remaja masjid dan jamaah majelis taklim tampak menyesaki ruang sidang.

Di dalam persidangan, kuasa hukum SDA yang berjumlah tujuh orang dari kelompok pengacara Humprey Djemat membeberkan sejumlah prestasi dan juga anggaran haji yang disangkakan telah dikorup.

Tidak hanya itu, dalam pembuktian praperadilan kuasa hukum juga memaparkan perihal legalitas penyidik yang hingga saat ini masih menyelidiki harta kekayaan SDA.

Sebagaimana diketahui, SDA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya