JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disarankan untuk segera memutuskan gugatan yang diajukan kubu Aburizal Bakrie (Ical), yang mengaku keberatan atas putusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang telah megesahkan kepengurusan Partai Golkar yang diprakasrsai Agung Laksono.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengatakan, PTUN tidak bisa menunda-nunda dalam keputusannya. Sebab, konflik dari dualisme kepemimpinan di partai beringin tersebut sudah semakin memanas.
"Ini situasinya sudah mulai panas. Kalau punya tanggung jawab kenegaraan PTUN harus segera selesaikan," tegas Mahfud di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Mantan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga mengatakan, sebenarnya hakim PTUN tidak sulit dalam memutuskan sengketa tersebut. Menurut Mahfud, hakim hanya perlu bersikap netral dan merespon bukti-bukti yang diberikan pihak Ical.
"Toh sebenarnya kan hakim bisa gampang menyimpulkan ketika sudah membaca," katanya.
Selain itu, Mahfud juga menilai langkah yang ditempuh oleh kubu Ical sudah tepat dengan mengajukan keberatan dari putusan Menkumham tersebut ke PTUN.
Sebab, dalam sidang putusan Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu, diketahui hasilnya tidak memenangkan kubu Ical ataupun pihak Agung Laksono.
"Itu karena putusan hakim itu tidak bisa dua lawan dua. Putusan hakim sama harus satu. Sehingga jalur ke PTUN itu sudah pas," jelasnya.
(Misbahol Munir)