"Hak menyatakan pendapat tidak semata-mata menurunkan Ahok. Itu dilakukan untuk menegur keras atau menurunkan. Lagian yang bilang mau turunkan (Ahok) tuh siapa?," ungkap Prabowo, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, untuk bisa menggunakan hak menyatakan pendapat, setidaknya harus memiliki persetujuan dari dua per tiga dari tiga per empat anggota DPRD DKI Jakarta.
"Kurang lebih 54 orang anggota DPRD secara keseluruhan," bebernya.
Prabowo menambahkan, panitia angket nantinya akan membentuk panitia khusus lagi yang akan bertugas untuk memutuskan pengambilan kesepakatan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat dari DPRD DKI.
"Semua bergantung hak angket besok apakah mengambil keputusunnya (hak menyatakan pendapat) dalam paripurna besok," paparnya.