Opsi Ahok, Antara Berhenti atau Minta Maaf

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 01 April 2015 17:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Anggota panitia hak angket DPRD DKI Jakarta, Syarief mengungkapkan, jika hasil paripurna angket Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), disepakati menjadi hak menyatakan pendapat. Maka, akan ada dua pilihan bagi mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan kedua pilihan tersebut, yakni berupa usulan pemberhentian atau teguran keras dengan permintaan maaf untuk orang nomor satu di DKI Jakarta.

"Jadi, anggota masih merumuskan apakah hasil hak menyatakan pendapat nanti berupa teguran keras dengan permintaan maaf atau usulan pemberhentian," kata Syarief, di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Selanjutnya, kata Syarief, untuk bisa menggambil hak menyatakan pendapat, DPRD DKI hanya akan membutuhkan persetujuan minimal 20 anggota. Sementara untuk mengesahkan hak pendapat tersebut dalam rapat paripurna, panitia angket akan membutuhkan persetujuan sebanyak 53 anggota DPRD .

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya