Pemerintah Bantah Tutup Situs Radikal

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Sabtu 04 April 2015 13:13 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kenmenkopolhukam), Edmon Makarim menegaskan, pemerintah tidak pernah menutup 22 situs yang diduga mengajarkan paham radikal.

Menurutnya, pemerintah hanya menghalangi pintu masuk bagi masyarakat yang ingin mengakses situs tersebut.

"Tidak ada yang disensor, apalagi disebut pemerintah melakukan penutupan situs. Itu tidak benar," ujar Edmon dalam sebuah diskusi bertema "Mengapa Blokir Situs Onlline?", di Jakarta, Sabtu (4/4/2015).

Dia mengeluhkan, pemberitaan bahwa Kemenkominfo dianggap telah melanggar aturan karena telah menghilangkan 22 situs tersebut tanpa berkonsultasi ataupun menunggu putusan dengan Pengadilan Negeri (PN).

Dikatakan dia, publik telah menyalahartikan atas penghilangkan situs tersebut. Sebab pemerintah hanya melakukan pembatasan setelah halaman yang berisi informasi yang dianggap radikal tersebut beredar di publik.

"Situs tidak ditutup, hanya tidak bisa dilihat. Sebab, kalau mau menghilangkan sebuah situs, butuh putusan pengadilan. Dan pemerintah hanya memblokir halaman situs di wilayah lokal, agar tidak menjadi konsumsi publik," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya