Pemerintah Buka Kans "Normalisasi" Situs yang Diblokir

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Sabtu 04 April 2015 14:11 WIB
Share :

JAKARTA - Pemerintah bisa membuka kembali pemblokir terhadap 22 situs yang diduga menyebarkan paham radikal, jika pemilik situs tersebut mengajukan keberatan.

Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Edmon Makarim, mengatakan, jika pemilik situs tersebut memiliki bukti-bukti cukup kuat dan tidak pernah menyebarkan paham radikal tersebut, maka pemerintah akan mengkaji ulang dan bisa membuka dari blokir tersebut.

"Pemblokiran tersebut bisa dibatalkan, jika pengelola (pemilik situs) menyampaikan keberatan. Istilahnya itu dinamakan normalisasi," ujar Edmon dalam sebuah diskusi yang bertema 'Mengapa Blokir Situs Online?', Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta, Sabtu (4/4/2015).

Pemilik situs yang terus mengeluhkan dari penutupan tersebut karena mengklaim tidak pernah menyebarluaskan paham radikal, dikatakannya, pemerintah bisa melakukan pengkajian ulang dengan cara duduk satu meja bersama para pemilik situs tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya