Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Munas Partai Golkar Kubu Agung Laksono di Ancol, Jakarta. Dua orang tersangka itu berinisial HB dan DY yang dianggap telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri Komisaris Besar Pol Rikwanto menjelaskan, penyidik Dirtipidum Bareskrim segera menjadwalkan pemanggilan terhadap dua tersangka tersebut pekan ini.
"Kepada tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam pekan ini," singkatnya.
(Misbahol Munir)