Jokowi Cabut Perpres DP Mobil Pejabat

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Senin 06 April 2015 15:08 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Setelah dihujani kritikan dari masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Revisi down payment (DP) mobil pejabat dari Rp116 juta menjadi Rp210 juta.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno usai mendampingi Jokowi bertemu dengan jajaran pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015).

"Tadi di dalam (pertemuan dengan DPR), Presiden sudah menjelaskan seperti yang disampaikan Presiden sebelumnya. Tapi di sela-sela tadi, Presiden juga menyampaikan untuk memerintahkan kepada kami, Seskab dan Mensesneg, untuk bukan hanya me-review tetapi juga mencabut perpres itu," jelas Pratikno.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya