Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Apresiasi Kebijakan Pembatasan Mobil Dinas Pejabat

Mohammad Saifulloh , Jurnalis-Minggu, 26 April 2015 |06:22 WIB
DPR Apresiasi Kebijakan Pembatasan Mobil Dinas Pejabat
A
A
A

JAKARTA - Respons positif dikeluarkan DPR RI atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Menurut Anggota Badan Legislatif dan Komisi XI DPR RI, M.Misbakhun, kebijakan tersebut telah sejalan dengan semangat penghematan anggaran negara yang selama ini dipegang oleh Pemerintahan Jokowi-JK. “Terbitnya PMK 76/2015 tersebut justru bagus untuk membatasi jumlah kendaraan dinas yang dimiliki Menteri,” ujar Misbakhun.

Sebelum adanya peraturan tersebut, negara tidak memliki aturan tentang pembatasan atas jumlah mobil dinas Menteri. Bahkan, ada kementerian yang mempunyai mobil dinas sampai delapan buah.

Dengan adanya PMK 76/2015 ini, kata Misbakhun, maka pembatasan diberikan untuk kelas A, yakni sebanyak maksimal dua kendaraan. Dengan demikian, maka akan terjadi penghematan dengan berlakunya peraturan menkeu terbaru itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement