Diketahui, dalam situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab.go.id) disebutkan kalau usulan penambahan anggaran untuk DP mobil pejabat berasal dari DPR atau surat yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam surat tersebut diminta kenaikan menjadi Rp250 juta dari Rp116.650.000 namun dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2015 hanya disetujui Rp210.890.000.
Effendi menilai hal tersebut sangat merugikan DPR karena para wakil rakyat akan dianggap sebagai pihak yang berambisi untuk mendapatkan tambahan tunjangan di tengah situasi bangsa yang sedang kekurangan ini.
“Yang pasti DPR dirugikan karena kita akan dinilai menjadi pihak yang punya ambisi di tengah situasi nasional yang sedang begini (sengsara). Kita mencari sesuatu yang tidak begini, kita lihat apa yang terjadi dan ini suatu contoh kecerobohan Pak Jokowi,” katanya kepada Okezone, Senin (6/4/2015).