JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Nomor 35 tahun 2015 tentang pemberian fasilitas down payment (DP) mobil bagi pejabat negara sebesar Rp210 juta karena menimbulkan polemik di masyarakat.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah punya cara sendiri untuk mengatasi polemik tersebut. Khusus bagi anggota DPR, Fahri mengusulkan agar ditetapkan aturan berjalan kaki ke Senayan.
"Saya mengusulkan anggota dewan enggak boleh pakai kendaraan dan harus difasilitasi," tukasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Untuk mendukung rencananya tersebut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyarankan agar para legislator memiliki rumah yang dekat dengan Gedung DPR di Senayan, Jakarta.