"DY ini adalah sekretaris. Nah, sekretaris itu bisa hadir apabila ada mandat dari ketua/wakil ketua dan sekretaris. Kalau ketua tidak hadir boleh sekretaris yang hadir. DY memalsukan tanda tangan wakil ketua lalu datang ke Munas Ancol," jelas Rikwanto.
Tak jauh berbeda dengan DY, tersangka HB juga memalsukan tanda tangan sekretaris DPD Golkar Pasaman Barat dengan cara memindai tanda tangan bawahannya itu agar bisa hadir di Munas.
"Dia memalsukan tanda tangan sekretaris dengan cara scanning. Karena surat mandat minimal ada dua ketua dan sekretaris," ungkap Rikwanto.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Munas Bali, Idrus Marham melaporkan adanya tindak pidana yang dilakukan pengurus Partai Golkar kubu Munas Ancol atau yang dipimpin Agung Laksono dengan cara memalsukan surat mandat.
(Fiddy Anggriawan )