Peran Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Mandat Golkar

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 06 April 2015 16:05 WIB
Agung Laksono (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Munas Partai Golkar Kubu Agung Laksono di Ancol, Desember 2014.

Mereka adalah HB dan DY. Lalu, siapakah mereka dan apa peran keduanya dalam kasus pemalsuan surat mandat tersebut?

Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan HB merupakan Ketua DPD Golkar Kabupaten Pasaman Barat. Sedangkan DY diketahui sebagai sekretaris DPD Golkar Kabupaten Pandeglang.

"Sementara ini, mereka terbukti memalsukan surat mandat untuk hadir pada Munas Ancol, melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

 

Menurut Rikwanto dalam kasus ini, DY memalsukan tanda tangan Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Pandeglang untuk bisa hadir ke Munas Golkar yang dipimpin Agung Laksono di Ancol. Ia melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan, karena seorang sekretaris bisa hadir ke acara Munas apabila ada mandat dari ketua dan wakil ketua DPD.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya