Jaksa Agung: Hukuman Mati Kemungkinan setelah KAA

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 07 April 2015 20:10 WIB
Ilustrasi. Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung memberikan sinyal akan melaksanakan eksekusi hukuman mati dalam waktu dekat. Eksekusi kemungkinan dilaksanakan setelah pelaksanaan Konferensi Asia Afrika (KAA) yang akan diselenggarakan pada 20-24 April.

Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan pelaksanaan KAA menjadi salah satu pertimbangan bagi Kejagung yang hingga kini belum mengeksekusi terpidana mati tahap dua.

"Ya salah satu pertimbangannya ya itu, kan rasanya tidak elok banyak tamu kita malah nembak, meskipun itu legal," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).

Prasetyo membantah pihaknya sebagai eksekutor hukuman mati menunda-nunda pelaksanaan hukuman mati. Prasetyo berkilah masih menunggu hari baik untuk melaksanakan eksekusi hukuman mati tahap dua ini.

"Kita tunggu saat yang baik, Ya yang baik dari segi aspek, semuanya lah yang baik, situasinya, kondisinya," kilahnya.

Ke-11 terpidana mati yang akan segera dieksekusi adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.

Kemudian Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brasil) kasus narkotika, Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika, dan juga Silvester (WN Nigeria) yang juga terlibat kasus narkotika.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya