DPR Segera Bentuk Polisi Parlemen seperti Paspampres

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Senin 13 April 2015 12:35 WIB
Share :

"Maka, pendekatan khusus pada parlemen melalui satuan Polisi Parlemen sangat diperlukan," tegasnya.

Landasan hukum pengajuan Polisi Parlemen oleh DPR ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri; Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Objek Vital Nasional; dan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya