"Maka, pendekatan khusus pada parlemen melalui satuan Polisi Parlemen sangat diperlukan," tegasnya.
Landasan hukum pengajuan Polisi Parlemen oleh DPR ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri; Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Objek Vital Nasional; dan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
(Misbahol Munir)