RIYADH – Pada Selasa 14 April sekira pukul 10.00 waktu setempat, Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati salah seorang warga negara Indonesia (WNI) di Kota Madinah. WNI tersebut bernama Siti Zaenab binti Durhi Rupa.
Menurut Kelompok Amnesti Internasional perwakilan Timur Tengah, Siti Zaenab sempat dicurigai menderita sakit jiwa saat akan dieksekusi.
“Memaksakan hukuman mati dan mengeksekusi seseorang dengan penyakit mental mengisyaratkan kurangnya dasar tindakan kemanusiaan,” ujar anggota Amnesti Internasional perwakilan Timur Tengah, Philip Luther, seperti dilansir Brisbane Times, Rabu (15/4/2015).
“Menurut saya, sebuah resolusi PBB telah meminta negara-negara untuk tidak melaksanakan hukuman mati terhadap orang-orang dengan gangguan mental,” lanjutnya.