JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengaku telah melakukan upaya bantuan hukum untuk menyelamatkan Siti Zaenab dari ancaman hukuman mati. Namun, upaya yang dilakukan ternyata sia-sia karena perempuan kelahiran Bangkalan, Jawa Timur itu tetap dihukum mati.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang diterima Okezone, perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, termasuk WNI yang menghadapi masalah hukum merupakan prioritas pemerintah Indonesia.
“Dari sejak awal, pemerintah telah berjuang untuk mendampingi yang bersangkutan. Dan memohonkan pengampunan dari keluarga,” tulis siaran pers Kemenlu yang diterima Okezone, Selasa (14/4/2015).
Adapun rangkaian upaya bantuan hukum yang telah dilakukan secara maksimal untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap istri majikannya, Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999, antara lain: