PPATK Serahkan Semua LHA Transaksi Korupsi Haji ke KPK

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 15 April 2015 14:29 WIB
Suryadharma Ali (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait transaksi mencurigakan dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sudah kirim semua LHA-nya untuk diproses di sini (KPK)," tutur Ketua PPATK, M Yusuf usai menyampaikan materi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015).

 

Saat ditanya tentang jumlah kerugian dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali itu, Yusuf mengatakan itu adalah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Itu kan kewenangan BPK," ujarnya.

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji ini pada 22 Mei 2014. Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji tahun di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.

SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai angka Rp1 triliun. Setelah menjalani pemeriksaan, pada Jumat 10 April 2015 kemarin, SDA resmi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

Mantan Ketua Umum PPP itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya