Pihaknya memastikan bumbu makanan itu kedaluwarsa setelah mendapati adanya belatung dan kondisi tidak layak pada barang bukti yang disita dari rumah produksi. Bumbu tersebut selanjutnya dipasarkan oleh tersangka ke sejumlah warung dan sekolah-sekolah untuk dicampur dengan makanan tertentu sebagai penyedap rasa.
Menurut Rudi, tersangka dijerat Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2002 dan Pasal 142 UU RI Nomor 18 tentan Pangan. "Tersangka diancam penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp4 miliar," katanya.
Tersangka, kata dia, dianggap memperdagangkan barang rusak tanpa mencantumkan kode kedaluwarsa kepada konsumennya. Sementara itu, salah satu konsumen tersangka, Dewi (49), mengaku telah dua bulan terakhir menerima pasokan bumbu tersebut dari tersangka. "Warung saya memang bersebelahan dengan rumah produksi. Saya sendiri tidak tahu kalau itu kedaluwarsa," katanya.
Dewi yang membuka warung makan di lokasi itu mengaku membeli hasil produksi bumbu seharga Rp10 ribu per bungkus dengan beragam rasa. "Sampai sekarang sih belum ada komplain dari pembeli," katanya.
(Muhammad Saifullah )