JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menjelaskan mengenai hukuman mati yang dialami tenaga kerja Indonesia (TKI), Siti Zaenab. Padahal, Kemlu sudah mengeluarkan 100 langkah untuk membantu Siti Zaenab namun selalu gagal.
“Soal hukuman mati. Pertama, saya ingin tekankan komitmen RI terhadap upaya melindungi seluruh WNI di luar itu sangat tinggi. Di sini banyak langkah yang kita lakukan. Kalau kalian hitung, usaha lebih dari 100 langkah untuk memperjuangkan Siti Zaenab,” kata Juru Bicara Kemlu, Armanantha Natsir, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Sebagaimana diketahui, ini merupakan kasus yang bermula pada 1999 dan sudah ada surat dari Kepala Negara RI kepada Raja Arab Saudi. Memang, sistem hukum di Arab Saudi berbeda. Sebab, pihak yang bisa membebaskan seseorang dari hukuman mati hanya keluarga korban.
“Empat Presiden RI berusaha meminta bantuan Raja Arab Saudi untuk meyakinkan keluarga memberi ampunan kepada Siti Zaenab. Itu baru aspek diplomatis. Menlu RI setiap ada kesempatan pasti berusaha berbicara kepada Menlu Arab. Supaya membantu Pemerintah Indonesia untuk meminta ampun,” ungkap Armanantha.
“Yang berbeda saat ini kita tidak melangkah sendiri, kita mengajak keluarga Siti Zaenab. Kita ajak keluarga korban ke Arab Saudi untuk bertemu dengan Siti Zaenab dengan keluarga korban. Terus kita lakukan. Selain itu, kita lakukan berbagai upaya,” sambungnya.
(Hendra Mujiraharja)