JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertimbangkan wacana pembentukan toko khusus yang menjual minuman beralkohol, termasuk bir yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu.
"Kami lagi kaji apakah mau dibikin seperti di luar negeri, ada toko spesial yang jual bir, kan di luar negeri ada tuh toko spesial yang khusus menjual bir," kata Ahok, di Balai Kota, Kamis (16/4/2015).
Apa yang akan dilakukan Ahok itu, berkenaan aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Dengan adanya toko khusus itu, kata Ahok, tidak sembarang orang lagi yang bisa membeli bir. Bagi yang berusia di bawah 21 tahun atau yang tidak memiliki KTP, tidak bisa menyambangi toko bir itu.