Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku masih memerlukan persetujuan banyak pihak untuk mewujudkan rencananya, termasuk dari Kemendag yang mengeluarkan aturan larangan penjualan minuman beralkohol. "Tapi kalau (wacana itu) enggak disetujui ya mau bilang apa," kata Ahok pasrah.
Ditegaskannya, Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan Kemendag untuk melarang penjualan minuman beralkohol atau minuman keras di minimarket. Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) pun telah diinstruksikan untuk mengawasi peredaran minuman keras di minimarket.
Jika ada minimarket yang kedapatan menjual minuman beralkohol, sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha. "Ya, mau gimana lagi, mau enggak mau harus ikutin aturannya," tukasnya.
(Fahmi Firdaus )