Tersangka yang diamankan yaitu Kir (31), warga Desa Pabean, Indramayu; Basirun (50), warga Desa Sibubut, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon; dan Agus Suhartono (49), warga Desa Sleman Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Sementara dua tersangka lain yang berhasil kabur yakni Maman (42), warga Kelurahan Blanakan, Subang; dan Wa alias Tono. Keduanya kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas kejahatan yang dilakukan, para tersangka terancam dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun.
"Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda. Ada yang berperan sebagai dukun, hingga mengawasi situasi di luar hotel sebagai tempat pertemuan," pungkasnya.
(Risna Nur Rahayu)