BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Kalimantan Timur telah mengintruksikan kepada lurah, camat, BLH dan Dinas Tata Kota dan Perumahan untuk melakukan inventaris kegiatan pengupasan lahan di wilayah Balikpapan baik berizin maupun tidak berizin.
Bahkan kasus pengupasan lahan tidak berizin untuk perumahan ditenggarai dilakukan pengembang dengan masuk ke kawasan hutan Lindung Sungai Wain dan Hutan lindung Manggar yang berada di Jalan Poros Balikpapan-Samarinda jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karang Jaong, Balikpapan Utara.
“Itu berdasarkan laporan dari BLH. Memang ada dua kegiatan yang masuk ke Hutan Lindung ini lebih parah lagi. Ya di Km 12,” kata Sekda Kota Balikpapan Sayid MN Fadli di balai kota (21/4/2015).
Pihak BLH lanjut Sayid sudah menghentikan kegiatan itu bersama lurah, camat.
“Tapi tetap ada sanksi karena ini menyangkut lahan yang cukup luas dan terkait pada persoalan lain seperti banjir, longsor, sedimen,” tegasnya.
Persoalan ini merupakan perkara serius. Karena itu pemkot melakukan pengecekan titik kordinat.
“Kita cek lagi bukan hanya fisik tapi sisi kordinatnya, letaknya betul-betul. Sekarang BLH lagi ngecek persisnya. Sementara ini itu masuk (hutan lingdung),” terangnya.
Menurut Sayid rencana pemkot pekan depan akan melaporkan kasus ini Polda Kaltim untuk diambil tindakan hukum sebagai efek jera. Sejak dua pekan lalu pihaknya terus melakukan pendataan aktivitas pengupasan lahan tanpa izin.
“Persoalan lingkungan bukan perkara sederhana. Minggu ini, Insyaallah data sudah masuk dari lurah camat. Setelah data masuk kita bukan laporkan kita ekspos minta bantuan ke kepolisian dalam rangka memberikan sanksi tegas bagi kegiatan-kegiatan terhadap perusakan lingkungan,” pungkasnya.
Sayid belum mengetahui persis berapa kegiatan pembukaan lahan yang tidak ada izinya dan merusak lingkungan dilakukan oleh pengembangan mana mereka berasal.
Pemkot makin memperketat kegiatan pengupasan lahan yang berdampak pada lingkungan masyarakat. Pengupasan lahan yang dibuka tanpa izin di Kelurahan Karang Joang ini seluas 40 hektare dan 35 hektare, aktivitas pengupasan itu masuk dalam kawasan hutan lindung.
(Carolina Christina)