BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Kalimantan Timur telah mengintruksikan kepada lurah, camat, BLH dan Dinas Tata Kota dan Perumahan untuk melakukan inventaris kegiatan pengupasan lahan di wilayah Balikpapan baik berizin maupun tidak berizin.
Bahkan kasus pengupasan lahan tidak berizin untuk perumahan ditenggarai dilakukan pengembang dengan masuk ke kawasan hutan Lindung Sungai Wain dan Hutan lindung Manggar yang berada di Jalan Poros Balikpapan-Samarinda jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karang Jaong, Balikpapan Utara.
“Itu berdasarkan laporan dari BLH. Memang ada dua kegiatan yang masuk ke Hutan Lindung ini lebih parah lagi. Ya di Km 12,” kata Sekda Kota Balikpapan Sayid MN Fadli di balai kota (21/4/2015).
Pihak BLH lanjut Sayid sudah menghentikan kegiatan itu bersama lurah, camat.
“Tapi tetap ada sanksi karena ini menyangkut lahan yang cukup luas dan terkait pada persoalan lain seperti banjir, longsor, sedimen,” tegasnya.
Persoalan ini merupakan perkara serius. Karena itu pemkot melakukan pengecekan titik kordinat.