Mabes Polri Terus Dalami Kasus Korupsi RSUD Bengkulu

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 22 April 2015 21:29 WIB
Foto: ilustrasi Okezone
Share :

Pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu itu merupakan pengembangan penyidikan dan fakta di persidangan yang menyebut tindak pidana korupsi ini muncul akibat dari SK Gubernur Bengkulu No.Z.17.XXXVII tahun 2011, tentang Tim Pembina Manejemen RSU M. Yunus.

Junaidi Hamzah juga pernah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Provinsi Bengkulu atas pernyataannya yang ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pernyataan gubernur ingin membuat negara sendiri dan memerdekakan Bengkulu itu, disampaikan dalam seminar kebangsaan yang dilaksanakan MPR RI pada 31 Mei 2014.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya