Pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu itu merupakan pengembangan penyidikan dan fakta di persidangan yang menyebut tindak pidana korupsi ini muncul akibat dari SK Gubernur Bengkulu No.Z.17.XXXVII tahun 2011, tentang Tim Pembina Manejemen RSU M. Yunus.
Junaidi Hamzah juga pernah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Provinsi Bengkulu atas pernyataannya yang ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan gubernur ingin membuat negara sendiri dan memerdekakan Bengkulu itu, disampaikan dalam seminar kebangsaan yang dilaksanakan MPR RI pada 31 Mei 2014.
(Fahmi Firdaus )